4. Opini: Bahasa Indonesia Kita Telah Dijajah (Malang Post, 16 Oktober 2019)
BAHASA INDONESIA KITA TELAH DIJAJAH
Kota Malang sangat dikenal dengan
nama kota Pendidikan. Ya, walaupun pada umumnya juga diketahui masyarakat dengan
kota ribuan tempat wisata. Kota ini merupakan tempat berlabuhnya anak rantau
dari berbagai kota dan warga negara asing juga. Banyak orang-orang dari berbagai
pulau, kota, dan negara singgah ke kota ini hanya untuk merantau mencari
pekerjaan dan juga menuntut ilmu. Di kota ini kita dapat bertemu orang-orang
baru yang berasal dari berbeda daerah, etnis, agama, dan bahasa serta
sejenisnya. Namun, tetap saja Bhineka Tunggal Ika yaitu walaupun berbeda-beda
namun tetap satu jua dan bahasa Indonesialah yang menjadi penyatu dan
penyambung masyarakat untuk berkomunikasi dan menyatukan perbedaan-perbedaan yang
ada agar saling memahami satu sama lainnya.
Indonesia memang tak jarang dijadikan
sebagai tujuan dan pilihan warga negara asing sebagai tempat untuk berwisata
dan menuntut ilmu, khususnya di daerah kota Malang. Banyak warga negara asing
yang melancong atau sekadar liburan untuk jalan-jalan dan juga berstatus
sebagai pelajar di Indonesia. Warga negara asing yang bertempat tinggal di
Indonesia pastinya dikenal dengan sebutan “Bule” yang memiliki makna dalam
KBBI yaitu orang yang berkulit putih. Namun kenyataannya kata tersebut
mendoktrin perspektif masyarakat Indonesia bahwa bule itu adalah orang asing
yang berasal dari luar negeri atau berbeda negara, sehingga baik warga negara
asing berkulit putih, sawo matang, kuning langsat, dan hitam, tetap saja akan mendapatkan
sebutan “bule” dari masyarakat Indonesia. Hal ini tentu bukan berarti kita juga
harus meniru untuk bersikap kebule-bulean.
Pada kenyataannya di kota Malang
yang mayoritas masyarakatnya warga negara asli Indonesia selalu bersikap ke-Inggrisan
atau ke-bule-an dan menganggap keren saat menggunakan bahasa asing. Masyarakat
Indonesia terkadang berlebihan juga dalam membanggakan bahasa asing itu sendiri
dan bersikap rendah diri ketika berbahasa Indonesia misalnya saat melakukan komunikasi
dengan orang asing. Memang pada dasarnya kita perlu menggunakan bahasa asing ketika
dibutuhkan tapi bukan berarti kita ikut-ikutan untuk menjadi orang asing di
negara tercinta sendiri. Hal ini banyak terjadi di lingkungan sekitar masyarakat,
khususnya ketika Bule tersebut ingin membeli sesuatu di sebuah warung pinggir
jalan. Bulenya yang datang, memiliki kepentingan ingin membeli, namun orang
Indonesia yang gugup, panik, dan direpotkan untuk mentranslate atau menerjemahkan
bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris untuk memulai komunikasi. Intinya, Yang butuh siapa? Yang repot siapa? Dan ini Negara
siapa? Ketika berkaca pada fenomena ini tentunya miris sekali, melihat
orang Indonesia yang tidak bangga dan percaya diri dalam menggunakan bahasa Negaranya
sendiri.
Warga negara asing yang tinggal di
Indonesia tentunya harus tahu mengenai bahasa Nasional Negara yang ia tempati, khususnya
Indonesia. Tentunya secara tidak langsung menuntut mereka untuk belajar menggunakan
bahasa Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk menjunjung dan menghargai bahasa
Indonesia. Selain itu, orang Indonesia tidak perlu malu dan merasa rendah diri
ketika menggunakan bahasa Indonesia baik dalam berkomunikasi maupun berinteraksi
dengan warga negara asing yang berasal dari negara yang berbeda, karena pada
dasarnya ketika orang asing memasuki negara lain yang mereka tempat tinggali,
maka secara adaptasi mereka akan berupaya belajar mengenai bahasa dan budaya
yang ada pada negara yang mereka kunjungi saat itu.
Selain itu, warga negara asing yang
tinggal di Indonesia tentunya sangat tertarik untuk mengetahui sekaligus
belajar mengenai warisan budaya, kekayaan alam, suku, bahasa, dan sebagainya yang
dimiliki oleh Indonesia. Hal ini justru patut dibanggakan oleh masyarakat Indonesia
itu sendiri, yang dibuktikan dengan banyaknya warga negara asing yang belajar
BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) di beberapa Universitas di Indonesia,
khususnya juga ada di kota Malang. Oleh karena itu, hal ini secara tidak
langsung mendeskripsikan bahwa warga negara asing memiliki minat dan ketertarikan
tersendiri pada negara Indonesia khususnya dalam belajar, menguasai, dan bahkan
menjadi ahli bahasa Indonesia.
Selain permasalahan yang terjadi dalam
komunikasi masyarakat mengenai bahasa ke-Inggris-an, disisi lain juga terdapat
hal-hal yang menjadi tren di kehidupan masyarakat yang tanpa disadari menjajah bahasa
Nasional negara Indonesia. Jika kalian melihat nama-nama tempat usaha seperti
toko, warung, kafe dan resto, hotel, dan lain sebagainya. bahasa apa yang
dominan orang-orang gunakan untuk memberi nama tempat usaha tersebut? Seperti nama
Bukit Delight, Night Cafe, Kedai Bamboe Cafe, dan lain-lain. Apakah nama-nama tersebut
sudah menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan tepat? Tentunya tidak, dalam
nama-nama tempat usaha tersebut memiliki campuran bahasa, antara bahasa
Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Gaul.
Hal demikian secara tidak langsung sudah mendoktrin
pikiran-pikiran masyarakat dengan mengganggap bahwa asing itu lebih “WOW” daripada
bahasa negara mereka sendiri. Padahal di dalam Undang-Undang Kebahasaan (UU/24/2009),
Pasal 36 ayat 3 yang mengatakan “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama
bangunan atau Gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks
perdagangan, merek dagang, Lembaga usaha, Lembaga Pendidikan, organisasi yang
didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”
Sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut, hal ini membuktikan bahwa keadaan hukum di Indonesia tidak dapat berjalan dengan semestinya yang dapat dilihat dari vakumnya Undang-Undang Kebahasaan yang telah dipaparkan tersebut. Sebagai warga negara Indonesia seharusnya kita bangga dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia seperti ikrar kita dalam sumpah pemuda nomor 3 “Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung Bahasa persatuan, Bahasa Indonesia”. Menggunakan bahasa asing boleh-boleh saja, tapi alangkah lebih baiknya jika menghargai, menguasai dan mencintai bahasa negara kita sendiri sebelum menguasai bahasa asing serta melakukan pencegahan terhadap penjajahan bahasa Indonesia yang kini semakin menjadi sebelum ada rasa sesal dikemudian hari.
“-Utamakan Bahasa
Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing-“
Putri Ambarwati
Pendidikan Bahasa
dan Sastra Indonesia
Universitas
Muhammadiyah Malang
.jpg)

Komentar
Posting Komentar